1. Etika dan Moral
Sebagai bagian dari perkembangan teknologi informasi, perangkat lunak memegang peranan yang sangat penting. Perangkat keras teknologi informasi tidak akan dapat dioperasikan tanpa adanya perangkat lunak. Dalam proses penciptaan perangkat lunak dibutuhkan tenaga, waktu, dan biaya yang cukup besar, oleh karena itu perangkat lunak mempunyai nilai komersil yang tinggi. sehingga untuk melindungi penggunaannya oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, maka diperlukan perlindungan terhadap hak penciptaan perangkat lunak.
2. Menghargai Kreasi Orang Lain.
Penghargaan terhadap hasil karya orang lain merupakan salah satu contoh perbuatan bermolar dan beretika tinggi. Penghargaan terhadap hasil ciptaan perangkat lunak dapat dilakukan dengan cara-cara berikut :
- Menggunakan perangkat lunak asli atau membeli lisensi pada perusahaan perangkat lunak asli tersebut.
- Tidak membajak dan menyalin perangkat lunak tanpa seizin perusahaan perangkat lunak
- Tidak memodifikasi hasil karya perangkat lunak tersebut.
- Tidak menyalahgunakan perangkat lunak untuk kegiatan kejahatan
3. Undang-undang hak cipta
Pelanggaran hak atas kekayaan intelektual atau biasa disebut dengan HAKI, terutama hak cipta telah mengganggu stabilitas sosial ekonomi, karena merugikan pemegang hak cipta dan negara menderita kerugian besar akibat tidak diperolehnya pajak. bahkan akibat ulah para pembajak HAKI ini, citra bangsa indonesia di mata masyarakat internationa. Pada pasal 12 Ayat 1 UU Nomer 19 Tahun 2002, dinyatakan bahwa ciptaan yang dilindungi Undang-undang adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang meliputi :
- Program Komputer, buku,pamlet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain.
- Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
- Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
- Lagu dan musik dengan atau tanpa teks;
- Drama, Tari, Kreografi, pewayangan, dan Pantomim;
- Seni rupa dalam segala bentuk;
- Peta, Seni Batik.
Program komputer yang dimaksudkan salam UU tersebut termasuk didalamnya perangkat lunak, berikut contoh Hak Cipta Perangkat Lunak
- Perangkat Lunak Windows 98, Me, NT, 2000, Xp, dan 2003 merupakan perangkat lunak sistem operasi yang hak ciptanya dimiliki perusahaan Microsoft.
- Perangkat lunak Corel Draw merupakan perangkat lunak desain grafis yang hak ciptanya dimiliki oleh Corel Corporation.
4. Perbuatan yang tidak Melanggar Hak Cipta
Perbuatan-perbuatan yang tidak melanggar hak cipta dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, sesuai dengan pasal 15 Undang Undang Hak Cipta, adalah :
- Penggunaan ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta
- Pengambilan ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar pendidikanpengadilan;
- Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruh maupun sebagian, guna keperluan :
1. Ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan, atau
2. Pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta.
- Perbanyakan suatu ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika perbanyakan nersifat komersil.
- Perbanyakan suatu ciptaan selain program komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apapun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semat-mata untuk keperluan aktivitasnya;
- Perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti ciptaan bangunan;
- Pembuatan salinan cadangan suatu program komputer oleh pemilik program komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Dalam hal ini sanksi, UU hak cipta juka memberlakukan sanksi kumulatif berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000,00 bagi pengguna yang dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer yang dilindungi hak cipta.
Sumber ----> Buku Panduan Pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (Pri Priyanto)
Tuesday, December 8, 2009
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment
Anda punya tanggapan mengenai artikel ini?
Silakan isi komentar untuk berbagi ilmu disini :